METRO BAUBAU
BAUBAU-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Pemerhati Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (FPK-BMM) mendatangi DPRD Baubau, kemarin, guna menuntut kelangkaan pasokan BBM khususnya jenis Solar agar segera diatasi.
BUTON RAYA
BAUBAU- Untuk mengetahui jumlah deposit Aspal Buton secara keseluruhan, sejumlah pengusaha China menggelar survey selama empat hari di Buton.
Website Fajar
EKONOMI & BISNIS
JAKARTA- Pemerintah menetapkan besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru menjadi Rp 24,3 juta per tahun yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi moneter terkini dan berlaku pada 1 Januari 2013.
Website Fajar
OPINI
Oleh: Harits Abu Ulya
Direktur CIIA (The Community Of Ideological Islamic Analyst)
IKLAN / SIRKULASI
Jalan : Teuku Umar No.3 Baubau
Telp : (0420)2826686
Faks : (0420)2826556
  RADAR SULTRA
Rabu, 24 Mar 2010, | 1106
KPU Muna Anggap Persoalan Panwas Pilkada Selesai
JAKARTA- Ketua KPU Muna Almunardin SH mengatakan dengan ada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materill Undang-Undang Pemilu nomor 22 tahun 2007, maka persoalan maupun polemik yang berkepanjangan tentang pembentukan Panwas Pilkada Kabupaten Muna selesai.
Tidak ada lagi polemik, semua sudah berakhir dengan adanya hasil putusan MK ini. Panwas Pilkada bentukan Bawaslu yang diakui sesuai dengan pasal yang di yudicial review, dan kita mengikuti hasil putusan MK,” ungkapnya ketika ditemui wartawan Kendari Ekpsres di MK, usai sidang pembacaan putusan, Kamis (18/3).

Dirinya mengaku datang ke MK untuk mengetahui secara langsung hasil putusan MK atas uji materi UU Pemilu yang diajukan Bawaslu. Hasil putusan ini menurutnya sangat penting dalam hal memberikan kepastian hukum tentang siapa yang diakui oleh konstitusi mengenai pembentukan Panwas Pilkada, mengingat sebelumnya pihaknya sempat mengajukan pembentukan Panwas Pilkada untuk bentuk oleh DPRD dan menolak keberadaan Panwas Pilkada yang telah dilantik Bawaslu.

Disampaikannya, apa yang dilakukannya kemarin (mengusulkan ke DPRD) itu juga karena ada celah hukum, seperti fatwa hukum dari MA, dan KPU pusat juga meminta agar seleksi Panwas Pilkada dilakukan oleh DPRD setempat.

”Tapi dengan adanya putusan MK ini berarti persoalan Panwas Pilkada telah selesai, Panwas Pilkada yang telah dilantik Bawaslu silahkan bekerja untuk mengawasi kami penyelenggara pemilu kepala daerah, termasuk peserta pemilu,” terangnya.

Dalam sidang pembacaan putusan uji materi UU Pemilu nomor 22 tahun 2007, MK memutuskan mengabulkan uji materiil UU 22/2007 tentang Pemilu yang diajukan Badan Pengawas Pemilu untuk sebahagian, dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (18/3) sore, bertempat diruang sidang MK lantai II.

Pembacaan putusan nomor 11/PUU-VIII/2010 disampaikan secara berurutan oleh delapan hakim konstitusi MK, yakni Mahfud MD selaku ketua merangkat anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono dan Maria Farida Indrati.

Dalam enam poin amar putusan, diantaranya MK menyatakan pada pasal 93, Anggota Panwaslu ditetapkan dengan keputusan Bawaslu sebanyak tiga orang sebagai anggota Panwaslu Provinsi terpilih setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Berikutnya, pada pasal 94 ayat 2 juga diputuskan bahwa Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan kepala daerah dipilih sebanyak tiga orang sebagai anggota Panwaslu Pilkada setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan oleh Bawaslu.

Dan pasal 95 dinyatakan bahwa anggota Panwaslu Kecamatan dipilih sebanyak tiga orang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Juga menyatakan kata anggota Pawaslu yang diajukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota sebanyak enam orang ke Bawaslu untuk selanjutnya ditetapkan tiga, dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945, juga dinyatakan oleh MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, menyatakan 192 Panitian Pengawas Pemilu yang sudah dibentuk adalah sah dan dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sesuai UU.

Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, juga memerintahkan Dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya.

Adapun dasar pertimbangan MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebahagian, diantarannya adalah, menurut MK mekanisme rekruitmen dalam ketentuan pasal 93, pasal 94 ayat 1 dan 2 serta pasal 95 UU 22/2007 disamping akan mengakibatkan anggota-anggota Panwaslu menjadi tergantung oleh KPU sehingga kemandiriannya terganggu, juga sangat potensial mengakibatkan saling menghambat penentuan anggota Panwaslu oleh masing-masing Bawaslu dan KPU.

Ketentuan-ketentuan ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta menganggu terselenggarannya Pemilu secara periodic yang luber dan jurdil sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Juga pertimbangan lainnya adalah menurut MK, ketentuan mengenai rekruitmen anggota Panwaslu yang harus diusulkan oleh KPU dan KPUD bertentangan dengan pasal 22 huruf E ayat 1 dan ayat 5 serta pasal 28 huruf D ayat 1 UUD 1945.

Juga, menimbang meskipun pasal 93, 94 ayat 1 dan dua serta pasal 95 UU 22/2007 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun MK tidak serta merta menyatakan pasala-pasal a quo tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat, karena apabila pasal-pasal itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan a quo, hal itu kana menimbulkan kekosongan hokum (rectsvacuum). (gus/fmc)