METRO BAUBAU
BAUBAU-Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menyumbang Rp 15 juta untuk pembangunan Masjid Al-Ikhlas. Bantuan Tersebut diberikan langsung Walikota Baubau, MZ Amirul Tamim.
BUTON RAYA
PASARWAJO-Tahun ini Program Farmer Empowerment Through Agricultural Technology and Information (FEATI) atau Program Pemberdayaan Petani Melalui Teknologi dan Informasi di Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP5K) Buton,
Website Fajar
EKONOMI & BISNIS
Baubau-Ereke Masih Putus
BURANGA-Meski kondisi jalan Maligano-Ereke rusak parah, namun akses tersebut sudah bisa dilalui kendaraan roda dua. Hal ini telah dibuktikan oleh Nurli, warga Kabupaten Muna yang memilih jalur darat ke Ereke menggunakan sepeda motornya, Minggu (29/8).
Website Fajar
OPINI
(Suatu Kebutuhan atau Keinginan)
Oleh : La Ode Muh Anzal Dalam media ini juga edisi (Juma’t 30 Juli 2010) kepala dinas kesehatan Kabupaten Wakatobi telah mengangkat 81 tenaga honor dengan kualifikasi tamatan SMU/sederajat untuk dimagangkan
IKLAN / SIRKULASI
Jalan : Teuku Umar No.3 Baubau
Telp : (0420)2826686
Faks : (0420)2826556
  OPINI
Senin, 08 Feb 2010, | 258
Untuk Kesejahteraan Masyarakat Buton Raya Dan “MEMANUSIAKAN” MANUSIA
Membangun Perkampungan Budaya ( Culture Villages)
Oleh : Ishak Bagea, M.A (Kandidat Doktor UGM) Sejak dekade terakhir abad kedua puluh, peranan bahasa dan kebudayaan dirasakan semakin penting di dalam kehidupan manusia terutama sebagai modal untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Setiap daerah berusaha untuk membangun sumber daya manusia yang mampu menguasai ilmu dan teknologi dengan tetap berlandaskan pada budaya daerahnya agar ilmu dan teknologi yang diperolehnya dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia secara umum, dan secara khusus untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Buton Raya.

Kebudayaan dalam pengertian umum atau sehari-hari tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Setiap berbicara bertindak atau melakukan apapun, kita senantiasa terlibat dalam kebudayaan. Kebudayaan selalu diartikan sebagai sesuatu yang dimiliki manusia untuk dapat beperan, berfungsi, dan berada dalam kehidupan masyarakat. Kebudayaan suatu masyarakat terdiri atas segala sesuatu yang harus diketahui dan diyakini masyarakat agar bertindak dengan suatu cara yang dapat diterima oleh anggota-anggota masyarakat dan agar dapat berperan sesuai dengan peran yang diterima anggota masyarakat. Pengetahuan seperti itu diperoleh secara sosial, artinya perilaku-perilaku yang berguna harus dipelajari dan bukan berasal dari tradisi genetik, dengan demikian kebudayaan adalah cara mengetahui yang harus dimiliki seseorang untuk menjalani tugas-tugas kehidupan sehari-hari.

Pertanyaan yang harus di jawab oleh para pengambil kebijakan dan para ahli budaya berkenaan dengan kebudayaan adalah untuk apakah kebudayaan bagi masyarakatnya atau mengapa masyarakat perlu mempertahankan kebudayaannya? Secara pragmatis kebudayaan adalah kebiasaan suatu masyarakat yang bermanfaat untuk mempertahankan dan mengembangkan cara hidupnya. Oleh karena itu, kebudayaan yang merupakan kebiasaan hidup suatu masyarakat harus membawa masyarakat lebih sejahtera dan atau lebih bahagia. Kemungkinan kebudayaaan hanya dapat membahagiakan masyarakatnya tanpa ada hubungan dengan peningkatan kesejahteraan mereka atau kadang-kadang hanya menonjol pada peningkatan kesejahteraannya tanpa secara langsung memperhatikan kedamaian pada diri mereka.

Mencermati kekurang tepatan panggunaan istilah budaya atau kebudayaan seperti istilah Budaya Korupsi, Budaya KKN, Budaya Malas, dan Budaya Kekerasan serta memperhatikan kekurangpahaman sebagian masyarakat tentang kebudayaan seperti kebudayaan selalu dianggap “membebani” belaka, maka perlu menyoal ulang definisi kebudayaan sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas tentang hakikat kebudayaan.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, paling tidak, ada enam hal penting yang harus dipedomani dalam memahami kebudayaan yaitu: Pertama, segala kebiasaan yang dimiliki kelompok masyarakat, Kedua, pengetahuan yang ditrasmisi dan dikomunikasikan secara sosial, Ketiga, tercermin dan terwujud dalam ide, tindakan, dan hasil karya masyarakat, Keempat, pedoman untuk memahami lingkungan masyarakat dan untuk berinteraksi dalam kehidupan masyarakat, kelima, harus dipelajari, dan keenam, mensejahterakan dan atau membahagiakan masyarakat pendukungnya. Kebudayaan harus dapat menjadikan masyarakatnya lebih damai dan lebih sejahtera, bukan sebaliknya menjadi beban terhadap masyarakatnya.

Pemahaman terhadap masalah sosial-budaya lebih dipentingkan lagi ketika membicarakan lingkungan sosial budaya dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebuah rencana pembangunan. Salah satu yang akhir-akhir ini merebak kepermukaan adalah dampak-dampak yang termasuk dalam lingkup sosial budaya seperti yang terjadi di Kabupaten Bombana khusususnya di pertambangan Emas. Terjadinya penguasaan dan perebutan lahan, konflik sosial, kemiskinan, perubahan kebiasaan, aktivitas sosial, penggusuran masyarakat, pemberontakan sosial, stress atau trauma masyarakat, dan kebencian kolektif. Cukup banyak kasus sosial budaya yang terjadi belakangan ini berkenaan dengan pembangunan. Ini pertanda bahwa lingkungan sosial budaya harus lebih diperhatikan dalam studi AMDAL sebuah pembangunan dan juga tentunya harus diperhatikan oleh sebuah perusahaan atau industri.

Kebudayaan itu harus mengabdi kepada rakyat, itu berarti bahwa kebudayaan itu harus bermakna terhadap kehidupan masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya masyarakat Buton Raya terutama utuk lebih “memanusiakan” manusia dan mensejahterakan masyarakat. Konsep ini sangat penting diperhatikan oleh para pengambil kebijakan Di Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya di kawasan Buton Raya, baik di tingkat Kabupaten, Kota Madya, maupun di tingkat Provinsi agar kebudayaan dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Kebudayaan bukan hanya untuk kebudayaan itu sendiri, tetapi juga masyarakat. Dengan konsep ini kebudayaan tidak hanya dimanfaatkan sebagai hiburan, tetapi juga sebagai norma kehidupan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Konsep ini harus diterjemahkan secara nyata dalam setiap gerakan pembangunan di Sulawesi Tenggara dan secara khusus di kawasan Buton Raya yang tetap selalu memperhatikan kearifan-kearifan lokal (local wisdom) masyarakat pendukungnya.

Menghidupkan kembali kebudayaan lama tidak berarti dengan sendirinya merevitalisasi kebudayaan, menggali kebudayaan lama juga tidak berarti dengan sendirinya merevitalisasi kebudayaan jika tidak menjadikan kebudayaan sebagai sesuatu yang sangat berguna, bermanfaat, berfungsi dan sungguh “mengabdi” dalam kehidupan masyarakat. Memang menghidupkan kembali sangat penting, tetapi setelah hidup harus disuburkan dan dibesarkan dengan baik. Penggalian memang sangat perlu, tetapi tidak berhenti sampai pada penggalian dan penemuan.

Selama orde baru, bukan tidak banyak dana dan tenaga habis untuk “pembinaan” dan “penggalian” kebudayaan, tetapi hampir tidak ada usaha untuk menjadikan kebudayaan sebagai sesuatu yang bermanfaat dalam kehidupan manusia, bahkan sebaliknya yang terjadi, penanganan kebudayaan dianggap dapat dilakukan oleh siapa pun, peran kebudayaan dalam pembangunan daerah dianatirikan, pemerhati dan ahli sosial budaya “dipandang sebelah mata”, lulusan dari bidang sosial budaya kurang dihargai akhirnya, istilah pembinaan dipelesetkan sebagai “Pembinasaan” INILAH PERSOALAN KITA DI KAWASAN BUTON RAYA, KHUSUSNYA DI KOTA MADYA BAU-BAU DAN KABUPATEN BUTON HINGGA SEKARANG INI. Pendeknya, saat ini bidang-bidang yang dihargai hanyalah bidang yang dapat memberikan kontribusi secara langsung terhadap pembangunan fisik, menurut pendapat saya yaitu seharusnya semua pengambil kebijakan di kawasan Buton Raya harus seiring sejalan untuk tetap memberikan semangat dan motifasi kepada putra-putri Buton Raya untuk bersama-sama berkarya untuk kesejahteraan masyarakat kawasan Buton Raya.

Kalau kita hendak merevitalisasi kebudayaan, kita harus menjadikan kebudayaan sebagai kebutuhan atau menyumbang terhadap kebutuhan vital masyarakat, yakni kebutuhan yang lebih mensejahterakan manusia, lebih “memanusiakan” manusia, dan lebih membahagiakan masyarakat. Inilah “tugas rumah” kita sekarang.

Kebudayaan sebagai kekayaan daerah kita yang sangat berguna untuk menatap masa depan daerah kita, menjadikan daerah BUTON RAYA sebagai daerah yang berkepribadian dalam kebudayaan, dan memposisikan kebudayaan sebagai sesuatu yang bermanfaat dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat Buton Raya.

Salah satu yang harus di hidupkan kembali adalah konsep membangun Perkampungan Budaya (Culture Villages) di kawasan Buton Raya diantaranya di Kabupaten Buton, dan Kota Madya Bau-Bau. Perkampungan budaya pada setiap wilayah etnik atau kabupaten sangat penting dan perlu dibangun agar dapat dimanfaatkan sebagai wadah transfer budaya secara sosial, sosialisasi kebudayaan, dan sebagai tujuan WISATA BUDAYA DI KAWASAN BUTON RAYA.

Direktur Eksekutif BIMBO-Yogyakarta
Ketua Divisi Transparansi Anggaran Pusat Studi Kebijakan dan Transparansi Anggaran (PusKITA) Indonesia