METRO BAUBAU
BAUBAU-Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menyumbang Rp 15 juta untuk pembangunan Masjid Al-Ikhlas. Bantuan Tersebut diberikan langsung Walikota Baubau, MZ Amirul Tamim.
BUTON RAYA
PASARWAJO-Tahun ini Program Farmer Empowerment Through Agricultural Technology and Information (FEATI) atau Program Pemberdayaan Petani Melalui Teknologi dan Informasi di Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP5K) Buton,
Website Fajar
EKONOMI & BISNIS
Baubau-Ereke Masih Putus
BURANGA-Meski kondisi jalan Maligano-Ereke rusak parah, namun akses tersebut sudah bisa dilalui kendaraan roda dua. Hal ini telah dibuktikan oleh Nurli, warga Kabupaten Muna yang memilih jalur darat ke Ereke menggunakan sepeda motornya, Minggu (29/8).
Website Fajar
OPINI
(Suatu Kebutuhan atau Keinginan)
Oleh : La Ode Muh Anzal Dalam media ini juga edisi (Juma’t 30 Juli 2010) kepala dinas kesehatan Kabupaten Wakatobi telah mengangkat 81 tenaga honor dengan kualifikasi tamatan SMU/sederajat untuk dimagangkan
IKLAN / SIRKULASI
Jalan : Teuku Umar No.3 Baubau
Telp : (0420)2826686
Faks : (0420)2826556
  HALAMAN UTAMA
Sabtu, 06 Feb 2010, | 114
Adnan Lubis: Tembusan SK Belum Bisa Dijadikan Dasar
SK Pemberhentian Halaka Bukan Asli
BAUBAU-Wacana pergantian Wawali yang terus bergulir sepekan terakhir, membuat Ketua Komisi I DPRD Kota Baubau Adnan Lubis angkat bicara. Katanya SK mendagri yang ada di tangan DPRD baru berupa tembusan, bukan salinan SK yang asli.

Adnan menegaskan, DPRD mengekspos ke publik dengan maksud agar hak-hak janda almarhum sudah bisa ditindaklanjuti Pemkot. Katanya, tembusan SK itu belum bisa dijadikan dasar, "Hanya bisa dijadikan starting point," ujarnya, Kamis (4/2).

Legislator PAN ini menjelaskan, surat DPRD yang sudah diplenokan disampaikan ke walikota lalu di kirim ke gubernur. Surat dari gubernur lantas dikirim ke Mendagri. Seharusnya, lanjut Adnan, Mendagri mengirim jawaban ke gubernur untuk kemudian gubernur menyampaikan hasilnya ke Pemkot dan DPRD Baubau.

"Jadi seharusnya pihak pemerintahan dalam hal ini Pemprov Sultra yang menindaklanjuti perihal SK pemberhentian almarhum Halaka Manarfa," ujarnya.

Yang dilakukan komisi I hanya berupaya melakukan konsultasi Ke Mendagri, sedangkan yang berwewenang memegang salinan asli SK, Gubernur Sultra.

"Jadi saya ingin agar masyarakat tidak salah persepsi tentang SK yang ada sekarang ini. Karena kalau dipaksakan melaksanakan Pilwali atas dasar tembusan SK itu, maka akan menyalahi mekanisme dan etika birokrasi. Karena yang menyurat itu pihak provinsi, maka kita harus menunggu surat pemberitahuan dari gubernur. Kalau kita salah langkah bisa-bisa wakil walikota yang terpilih nantinya tidak bisa dilantik," papar Adnan Lubis.


Sedangkan wacana Pilwali perlu atau tidak saat ini, Adnan mengatakan amanat undang-undang tidak menyebutkan persoalan itu secara tegas, meski pun ruang ke arah itu memang ada. Menurutnya, posisi wakil walikota hanya memenuhi tuntutan UU pada masa awal pencalonan yang sebenarnya saat Pilkada.

Katanya, dalam pemerintahan fungsi wakil walikota ini membantu tugas-tugas walikota. Kalau ternyata dalam perjalanannya, Wawali berhalangan tetap, maka walikota bisa dibantu Sekot dan para asistennya.

Sekretaris PAN ini secara lugas mengatakan, jika masa sekarang dalam perjalanannya walikota yang tanpa pendamping juga berhalangan tetap, maka bisa dilakukan dengan melaksanakan Pemilu atau dapat juga gubernur menunjuk pelaksana tugas walikota hingga ada pimpinan definitif dipilih melalui Pilkada.

"Dengan defisitnya keuangan Pemkot saat ini, Pilwali perlu ditinjau ulang. Karena kalau dilaksanakan maka akan menelan biaya besar, karena Wawali baru akan mendapatkan fasilitas yang melekat dalam jabatannya," terang Adnan (ard)