Jumat, 17 Oct 2008, | 822
Panitia Tender Disper Terancam Dipolisikan
Ambon, AE.-
Panitia tender proyek kegiatan penangkaran dan pengembangan ternak bibit sapi, Dinas Pertanian Maluku Tengah akan dilaporkan ke polisi jika tidak membatalkan hasil lelang yang menetapkan CV Bina Artha Mulia sebagai pemenangnya.
Pasalnya perusahaan tersebut diduga bermasalah dengan sertifikat badan usaha yang dimiliki.
Hal ini disampaikan Direktur CV Pelory Karyatama Jhon Latuconsina kepada Ambon Ekspres, tadi malam. Sanggahan atas proses lelang tersebut telah disampaikan Latuconsina kepada panitia tender. ?Kita sudah menyampaikan sanggahan atas hasil keputusan panitia tender,? kata dia.
Dalam sanggahannya, Latuconsina mengatakan dalam acara pembukaan penawaran, pihaknya dalam posisi sebagai saksi telah mencatat bahwa dukungan keuangan dari bank dalam dokumen kualifikasi tidak di isi nomor, tanggal, nama bank dan nilai dukungan bank. ?Padahal Surat Dukungan Bank ada dan terlampir,? tulis dia dalam sanggahan tersebut.
Terkait masalah ini, Latuconsina mengaku telah mengingatkan kepada ketua panitia tender untuk mencatat sebagai bank evaluasi. Dengan demikian, dokumen kualifikasi CV.Bina Artha Mulia ?tidak memenuhi syarat? pada saat pembukaan penawaran, karena daftar isian dukungan keuangan dari bank diisi oleh peserta ?kosong?. ?Tapi kenapa hal ini tidak di perhatikan dan di loloskan pada saat evaluasi panitia lelang,? kesal dia.
Selain itu, ada beberapa masalah yang juga diungkapkan dalam sanggahannya, misalnya soal SBU CV Bina Artha Mulia yang dikeluarkan DPD ASPANJI hanya memiliki sub bidang, alat/peralatan/ suku cadang tehnik mekanikal, elektrikal dan sebagainya. ?Kedua bibit dan usaha pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan,? kata Latuconsina dalam sanggahannya.
Informasi terakhir yang diterimanya menyebutkan kalau ada dua versi SBU yang dimiliki CV Bina Artha Mulia dan dikeluarkan DPD ASPANJI dengan nomor yang sama, tapi isinya berbeda. ?Dengan demikian SBU CV.Bina Artha Mulia tidak memiliki Sub Bidang alat/ peralatan/suku cadang pertanian ,perkebunan, peternakan perikanan dan kehutanan serta Sub Bidang bahan makanan ternak, pestisida obat pertanian dan pupuk.,?ungkap Latuconsina kepada Ambon Ekspres.
Tak hanya itu pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Sebelumnya Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Maluku telah mengeluarkan surat black list pada tanggal 12 September 2008 kepada CV Bina Artha Mulia terkait pemalsuan SBU yang dikeluarkan ARDIN. ?Jadi dalam surat Dinas Pertambangan, black list berlaku selama dua tahun. Masalah ini sudah kami sampaikan ke panitia tender Dinas Pertanian Malteng, tapi anehnya perusahaan tersebut tetap dimenangkan,? kesal dia lagi.
Dia juga mempertanyakan eksistensi penggunaan SBU oleh CV Bina Artha. ?Misalnya SBU ASPANJI yang dimilikinya diterbitkan tanggal 15 Agustus, kenapa saat lelang proyek di Dinas Pertambangan dan Energi tidak digunakan, tapi yang digunakan adalah SBU ARDIN yang dipalsukan. Ada apa ini, padahal kalau dia menggunakan SBU ASPANJI pasti tidak akan ada masalah,? terang Latuconsina.
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Latuconsina meminta panitia membatalkan penetapan lelang yang menetapkan CV.Bina Artha Mulia sebagai pemenang, dan menetapkan CV Pelory Karyatama sebagai pemenang cadangan pertama sebagaimana pengumuman pemenang lelang ulang tersebut. (YAN)